Kasus Uang Reses dan Perjalanan Dinas, Anggota DPRD Medan Korupsi Berjamaah Rp 2,6 M

Lembaga DPRD Medan tercoreng. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penyimpangan penggunaan anggaran reses dan perjalanan dinas anggota dewan sebesar Rp 2,6 miliar. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut menilai, tindakan legislator ini bisa dikategorikan korupsi.

"Kami memang telah membahas temuan BPK tentang penyimpangan penggunaan anggaran reses dan perjalanan dinas anggota DPRD Medan itu. Ini bisa dikatakan korupsi. Ini memalukan. Aparat hukum harus menindaklanjuti temuan ini," tegas Sekretaris Eksekutif Fitra Sumut, Rurita Ningrum kepada SUMUT24, Jumat (8/6).
Sebelumnya, Kasubag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumut, Mikael PH Togatorop kembali mempertegas penyimpangan yang dilakukan anggota DPRD Medan dalam mempergunakan dana reses dan perjalanan dinas.
"Untuk reses terdapat penyimpangan mencapai Rp 1,7 miliar, sedangkan perjalanan dinas sebesar Rp 900 juta. Jadi totalnya Rp 2,5 miliar," ungkap Mikael.

Dia menjelaskan, BPK menemukan ada pembiayaan yang semestinya tidak dikeluarkan dalam reses. Misalnya biaya sewa tempat maupun kursi. Padahal reses itu dilakukan di kantor camat.

"Reses dilakukan di kantor camat 'kan semestinya tidak perlu ada biaya sewa tempat," ungkapnya, seraya mengatakan temuan ini diperoleh setelah mereka menguji laporan pertanggungjawaban anggota dewan.

Begitu pula halnya dengan perjalanan dinas anggota dewan. Mikael yang selalu bersikap familiar dengan wartawan ini mengatakan, BPK menemukan anggota DPRD Medan tidak berangkat. Terjadi penyimpangan dalam biaya transportasi maupun akomodasi lainnya hingga mencapai Rp 900 juta.

?Banyak kita temukan perjalanan dinas yang tidak sesuai dan ini kita pertanyakan. Ini merugikan negara sehingga dana perjalanan dinas itu dan dana reses harus dikembalikan ke kas daerah," ungkapnya.

Saat ditanya apakah anggota dewan telah mengembalikan kerugian negara itu, Mikael mengaku sudah.

Apakah tindakan legislator itu tergolong korupsi? Mikael menjawab, bukan kapasitas BPK memberi penilaian."Itu kapasitas aparat hukum," lanjutnya.

Herannya, Ketua DPRD Medan, Drs H Amiruddin, saat dikonfirmasi mengaku sama sekali tidak mengetahui soal pengembalian dana reses dan perjalanan dinas anggota dewan.

Begitu juga dengan Sekretaris DPRD Medan, Ok Zulfi yang dengan lancar mengatakan, tidak mengetahui informasi soal temuan BPK dan pengembalian dana reses serta perjalanan dinas tersebut. "Tidak ada saya dapat info itu. Tidak benar itu, sayakan Sekwan, seharusnya info itu saya duluan mengetahuinya," ucapnya.

Sedangkan anggota DPRD Medan dari FPKS, Surianda Lubis, mengatakan, biasanya informasi yang penting ini terlebih dahulu sampai ke Sekretaris DPRD Medan, lantas diteruskan kepada Ketua dan disosialisasikan kepada seluruh anggota dewan.

Berbeda dengan pula konfirmasi yang diperoleh SUMUT24 dari Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy. Dengan tegas politisi PKS ini mengatakan, anggota DPRD Medan telah mengembalikan uang reses dan perjalanan dinas tersebut. Bahkan dia mengatakan, pengembalian itu dikoordinasikan dengan Sekretaris DPRD Medan.

Terlepas dari sudah dikembalikan atau tidak, BPK telah menemukan penyimpangan itu. Dan menurut Sekretaris Eksekutif Fitra, Rurita Ningrum, anggota DPRD Medan yang seharusnya memberikan teladan, malah bertindak tidak teladan.

"Ada tindakan korupsi di sana. Ada pula unsur pemalsuan dan penipuan. Masyarakat bisa menggugat, minimal memberi mereka sanksi sosial," tegasnya.

Dia juga mengatakan, anggota DPRD Medan yang telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran reses dan perjalanan dinas itu harus meminta maaf secara terbuka kepada warga Medan.

"Jangan mereka para wakil rakyat itu lupa, uang yang mereka pakai itu adalah uang rakyat. Uang dari pajak dan retribusi yang dipungut dari rakyat," tandasnya.

sumber: http://sumut24.com/view.php?newsid=604

Related

berita harian teraktual 2609400395764573858

Posting Komentar

emo-but-icon

INFO TERBARU

editting web
item