“OTORITA ASAHAN DIDUGA MENYELEWENGKAN DANA Rp. 772 MILIAR”

      
              “OTORITA ASAHAN DIDUGA MENYELEWENGKAN DANA Rp. 772 MILIAR”
Awal Sejarah Berdirinya Otorita Asahan
. Pada era awal pemerintahan Soeharto dirintis Proyek Asahan dengan melakukan survey dan penelitian pabrik dan peleburan alumanium pada bulan Agusutus 1970 dan dilanjutkan dengan pembentukan Tim Teknis Pembangunan PLTA Asahan  dan proyek Alumanium pada tanggal 3 April 1971. Pada bulan Agustus 1973, diadakan perundingan antara Tim Teknis dengan pihak Konsorsium Jepang.

Otorita Asahan dibentuk  dari tindak lanjut Master Agremeent mengenai PLTA dan Peleburan Alumanium Asahan yang ditandangani oleh Wakil ketua Badan Koordinasi Penanaman  Modal (BKPM) pada tanggal 7 Juli 1975, dibentuklah Otorita Pengembangan Proyek Asahan ( yang sekarang disebut Otorita Asahan) dan Badan Pembina Proyek Asahan yang bertindak dan atas nama Pemerintah RI dan para penanam modal di Tokyo. 
 Otorita Asahan adalah  lembaga Pemerintah yang dibentuk berdasarkan  master Agreement 7 juli 1975  dan Keputusan Presiden (KEPRES)  No. 5 Tahun 1976 tanggal 22 Januari 1976 dengan tugas pokok dan fungsi adalah  sebagai lembaga yang menyelenggarakan pembinaan,  pengembangan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan pusat listrik tenaga air dan peleburan alumanium  Asahan. Namun seiring dengan waktu Otorita Asahan yang langsung dibawah Presiden  Dalam melaksanakan tugasnya, Otorita bertanggungjawab kepada Presiden melalui Badan Pembina. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Otorita menerima dan mengindahkan petunjuk-petunjuk Badan Pembina.

Namun seiring dengan waktu sejak Tahun Anggaran 2000/2001,  pendanaan Otorita Asahan tidak lagi melalui APBN, tetapi didapatkan dari PT INALUM.  PT.  INALUM akan mengganti bagian dari pengeluaran Otorita Asahan atas jasa yang telah diberikan kepada PT INALUM  kecuali untuk pengeluaran pemerintah dan administrasi yang dilakukan Otorita Asahan seperti izin dan lain-lain. Selain itu, Otorita Asahan juga mendapatkan biaya program  pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar Proyek Asahan. Disamping itu Otorita Asahan yang langsung bertanggungjawab langsung kepada presiden.
 Berdasarkan MOU Otorita Asahan dan PT. Inalum tanggal 7 Desember 1999 dan Shareholders Forum tanggal 26 Maret 2002, Otorita Asahan memiliki kewenangan  dalam mengelola dana –dana dari PT. INALUM, yaitu  :


1.    Dana pengganti (reimbursement) dari PT Inalum, yaitu dana yang diperuntukkan biaya rutin operasional Otorita Asahan, antara lain gaji pegawai, keperluan kantor, biaya perjalanan dan sebagainya.

2.    Pengelolaan Dana Lingkungan (Enviromental Fund)  yaitu dana yang diperoleh dari premi penjualan alumanium dalam negeri (porsi Indonesia) Dana ini diperuntukkanbagi kegiatan konservasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar Proyek Asahan.

3.    Dana pengembangan (Development Fund), yaitu dana yang diperoleh dari premi penjualan aluminium ingot porsi dalam negeri yang diekspor ke negara ketiga (bukan Jepang) karena tidak terserap pasar domestik. Dana ini diperuntukkan bagi pengembangan Proyek Asahan, meliputi antara lain studi/pengkajian, koordinasi dan perencanaan lintas sektor dan wilayah, serta tim kerjasama/negosiasi Proyek Asahan.

Akan tetapi dana yang di dapat dari PT. INALUM tidak mengikuti mekanisme APBN dan Dana Pengembangan terdapat kelemahan dalam pengelolaan keuangan sejak tahun 2000 sampai saat ini.  Hal ini sangat bertentangan dengan KEPRES No. 5 tahun 1976 yang menyatakan bahwa pembiayaan Otorita Asahan dibebankan kepada Anggaran Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan berkordinasi dengan 10 (sepuluh) Kepala daerah Kabupaten/Kota yang ada di kawasan PT. INALUM. 
    Namun  berdasarkan  hasil  Audit BPK tahun 2013  terdapat dana sebesar Rp. 772 miliar  yang tidak disetorkan Otorita Asahan  ke Kas Negara dimana 262 miliar diblokir oleh Kejagung, dikawatirkan penggunaan dana ini tidak transparan dan akuntabel serta berpeluang untuk dikmiliarorupsi.
Berdasarkan tabel diatas dan hasil pemeriksaan BPK  RI diketahui bahwa dana tersebut langsung dikelola dan digunakan oleh Otorita Asahan tanpa disetor terlebih dahulu ke Kas Negara atau  tanpa didasari dengan undang-undang/peraturan/ketentuan penerimaan dan pengelolaan Keuangan Negara.  Penempatan dana pada Deposito Bank sebesar Rp. 691 miliar menjadi makan empuk bagi Otorita Asahan untuk dinikmati tanpa pertanggungjawaban yang jelas.  Kemudian  sebagai salah satu lembaga pemerintah, Otorita Asahan dalam pengelolaan enviromental fund tidak mengikuti mekanisme APBN dan terdapat kelemahan dalam pengelolaan keuangan.  Hal ini sangat bertentangan dengan  KEPRES No. 5 Tahun 1976 yang  menyatakan bahwa pembiayaan Otorita Asahan dibebankan kepada anggaran Badan kordinasi penanaman modal.

Perlunya Partisipasi Masyarakat
    Sungguh ironis dana kekayaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyrakat terutama di 10 (sepuluh) kabupaten/Kota kawasan PT. INALUM tidak bisa digunakan ditengah masih banyaknya masyarakat miskin yang ada di Kabupaten/Kota tersebut.  Peran serta masyarakat yang ada di Sumatera Utara sangat  dibutuhkan  untuk mengawasi penggunaan dana tersebut khususnya untuk 10 kabupaten/kota yang berada di kawasan PT. INALUM,  Masyarakat Sumatera Utara tidak bisa diam saja melihat penyimpangan yang dilakukan oleh Otorita Asahan  ini.  Bayangkan sejak Tahun Anggaran 2000/2001,  pendanaan Otorita Asahan tidak lagi melalui APBN, tetapi didapatkan dari PT INALUM.  Otorita Asahan juga mendapatkan biaya program  pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar Proyek Asahan. Disamping itu Otorita Asahan merupakan Badan yang mewakili pemerintah RI yang langsung bertanggungjawab kepada  presiden menjadikannya seperti lembaga superpower. Pemerintah Daerah  dan Pemerintah Propinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan yang ada di Otorita Asahan.


Related

berita harian teraktual 3855542060677875832

Posting Komentar

emo-but-icon

INFO TERBARU

editting web
item